Adnan Buyung Nasution: Semua Pihak Harus Terima Putusan MK Indonesia Baru 0 21 Agu 2014 13:35
Adnan Buyung Nasution: Semua Pihak Harus Terima Putusan MK
Indonesia Baru
0
21 Agu 2014 13:35

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa
hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Adnan Buyung Nasution meminta, semua
pihak mau menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dibacakan
hari ini, pukul 14.00 WIB. Menurut dia, menerima putusan dengan lapang
dada merupakan pembelajaran yang baik sebagai negara demokrasi taat
hukum.
"Apapun keputusan itu, KPU menang atau kalah, Prabowo menang atau kalah, menurut saya, hendaknya masing-masing pihak menerima dengan ikhlas," kata Adnan Buyung, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Buyung menuturkan, mematuhi putusan MK merupakan bentuk apresiasi pada proses hukum. Apalagi yang memutus adalah lembaga peradilan hukum tertinggi di Indonesia. "Sehingga apapun keputusannya, keputusan demi keadilan berdasarkan ketuhanan," tuturnya.
Mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) era awal pemerintahan Presiden SBY itu juga meminta agar Prabowo Subianto dan kroninya tidak ngotot memakai upaya-upaya lain, bila gugatannya ditolak MK.
"Karena itu semua pihak hendaknya menerima dengan iklas jangan ada upaya menempuh cara lain lagi. nanti nggak ada habisnya kasihan rakyat Indonesia bagaimana masa depan masyarakat hukum yang demokratis kalau para pihak tidak mau menerima proses hukum. Ini menjadi keprihatinan saya," tandas Buyung. (Yus)
"Apapun keputusan itu, KPU menang atau kalah, Prabowo menang atau kalah, menurut saya, hendaknya masing-masing pihak menerima dengan ikhlas," kata Adnan Buyung, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Buyung menuturkan, mematuhi putusan MK merupakan bentuk apresiasi pada proses hukum. Apalagi yang memutus adalah lembaga peradilan hukum tertinggi di Indonesia. "Sehingga apapun keputusannya, keputusan demi keadilan berdasarkan ketuhanan," tuturnya.
Mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) era awal pemerintahan Presiden SBY itu juga meminta agar Prabowo Subianto dan kroninya tidak ngotot memakai upaya-upaya lain, bila gugatannya ditolak MK.
"Karena itu semua pihak hendaknya menerima dengan iklas jangan ada upaya menempuh cara lain lagi. nanti nggak ada habisnya kasihan rakyat Indonesia bagaimana masa depan masyarakat hukum yang demokratis kalau para pihak tidak mau menerima proses hukum. Ini menjadi keprihatinan saya," tandas Buyung. (Yus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar